Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

Negara Kuat

NEGARA KUAT DILIHAT DARI ASPEK SOSIAL-BUDAYA
A.    LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan Negara yang memiliki kekuatan untuk mengarah pada terbentuknya negara kuat. Kekuatan ini diantaranya berasal dari beberapa hal: pertama Indonesia merupakan wilayah negara besar. Kedua, Indonesia yang mempunyia letak geografi sangat strategis yang diapit oeh dua buah benua      ( Asia dan Asutralia) dan diapit oleh dua samudera ( Hindia dan Pasifik). Ketiga, Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam dan sumberdaya manusia. Keempat, Indonesia kaya dengan budaya daerah yang beraneka ragam. Kelima, Indonesia mempunyia keanekaragaman bahasa,  suku, dan  berbagai upacara adat. keenam Indonesia punya idiologi Pancasila yang mampu mengikat keanekaragaman yang ada, hingga Indonesia menjadi negara kesatuan yang susah untuk dipecah belah.
Hal-hal tersebut yang menjadikan Indonesia memiliki kekuatan yang tidak di miliki oleh Negara lain..  Banyaknya aspek yang dapat menuntun Indonesia menuju negara kuat, disini saya mencoba membahas tentang Negara kuat yang difokuskan pembahasan pada aspek sosial budaya. Mampukah Indonesia menjadi Negara kuat??
B.     PEMBAHASAN
Negara adalah organisasi yang memiliki wilayah, rakyat,pemerintah yang berdaulat serta mempunyai hak istimewa, seperti hak memaksa, hak monopoli,hak mencakup semua yang bertujuan untuk menjamin perlindungan, keamanan, keadilan, serta ketercapainnya tujuan bersama. (sumber: pendidikan kewarganegaraan.2006 :18)
Negara dapat menjadi kuat ketika Negara tersebut mempunyai kekayaan yang melimpah baik itu kaya akan sumber daya alam, sumber daya manusia yang berkualitas, kearifan budaya, ketahanan dan keamanan yang terjaga, dan lain sebagainya. Negara Indonesia merupakan Negara yang memiliki aspek-aspek tersebut, tentunya Indonesia mampu menjadi Negara besar,kuat dan disegani oleh Negara lain.
Indonesia merupakan Negara yang kaya akan kebudayaan, mempunyai keanekaragaman bahasa dan suku yang menjadi kajian dunia antropologi yang tak habis-habisnya untuk digali. Belum lagi adanya berbagai upacara adat yang membuat khasanah budaya Indonesia semakin beragam dan sangat potensial untuk dikembangkan menjadi antraksi yang mendunia. kebudayaan-kebudayaan Indonesia adalah kebudayaan yang bersifat nasional.
Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Definisi kebudayaan nasional menurut TAP MPR No.II tahun 1998, yakni:

“Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli bagi Masyarakat Pendukukungnya, Semarang: P&K, 199”
Kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional.
Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Bangsa Indonesia yang sudah sadar dan menglami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional. ( sumber: www.kearifan-lokal-indonesia.co.id. di akses pada Minggu,07-10-2012)

Wujud kebudayaan daerah di Indonesia

Kebudayaan daerah tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat diseluruh daerah di Indonesia. Setiap daerah memilki ciri khas kebudayaan yang berbeda. Berikut ini beberapa kebudayaan Indonesia berdasarkan jenisnya:
·         Rumah adat; Rumah gadang : rumah adat sumbar, Aceh: Rumoh Aceh, Jawa: Joglo ,dll.
·         Tarian. Tari tradisional, bagian dari budaya daerah yang menyusun kebudayaan nasional Indonesia
·         Lagu. Indonesia memiliki kekayaan akan lagu baik itu lagu daerah maupun nasional. lagu kedaerahan, adalah lagu atau musik yang berasal dari suatu daerah tertentu dan menjadi populer dinyanyikan baik oleh rakyat daerah tersebut maupun rakyat lainnya. sedangkan lagu nasional atau lagu patriotik dijadikan sebagai lagu penyemangat bagi para pejuang pada masa perang kemerdekaan.
·         Musik. Musik tradisional yang paling banyak digemari adalah gamelan, angklung dan keroncong, sementara musik modern adalah pop dan dangdut.
·         Gambar ,antara lain Jawa: Wayang, Sumatera Utara: Tortor, dan lain sebagainya.
·         Patung, diantaranya, Jawa: Patung Buto,Bali: Garuda Wisnu Kencana.
·         Suara, Jawa: Sinden, Sumatera Utara: Talibun, Gorontalo: Dikili.
·         Sastra/tulisan.
·          Makanan. Masakan Indonesia merupakan pencerminan beragam budaya dan tradisi berasal dari kepulauan Nusantara yang terdiri dari sekitar 6.000 pulau dan memegang tempat penting dalam budaya nasional Indonesia .
·         Film. Film pertama yang dibuat pertama kalinya di Indonesia adalah film bisu tahun 1926 yang berjudul Loetoeng Kasaroeng dan dibuat oleh sutradara Belanda G. Kruger dan L. Heuveldorp.
(www.kearifan-lokal-bangsa-indonesia.co.id. diakses pada: Minggu, 07-10-2012)
Kekayaan Indonesia yang sangat beragam dan khas dapat menjadikan indonesia sebagai Negara kuat. Negara yang disegani Negara dunia karena kearifan lokalnya. keanekaragaman budaya Indonesia merupakan pemersatu negara.


artikel  kebudayaan merupakan pemersatu

“BANDUNG,(PRLM).-Kemilau Nusantara 2012 dinilai lebih gebyar dan semarak dibandingkan dengan pelaksanaan Kemilau Nusantara terdahulu. Keikutsertaan 21 provinsi dan 26 kota serta kabupaten di Jawa Barat menunjukan bahwa event tahunan seni, budaya dan pariwisata Kemilau Nusantara sudah menjadi acara unggulan di Indonesia selain acara serupa yang diselenggarakan di provinsi lain.
“Tahun 2012 ini Kemilau Nusantara lebih gemerlap dan lebih meriah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain jumlah peserta yang banyak juga seni budaya yang ditampilkan lebih beragam,” ujar gubernur jabar Ahmad Heryawan dalam sambutanya.
Diungkapkan Ahmad Heryawan, ribuan jenis seni budaya yang ada di Indonesia merupakan warisan tidak ternilai harganya dan tidak dapat dinilai dengan uang berapapun jumlahnya. Karenanya segenap lapisan masyarakat bersama pemerintah dan stake holder mempunyai kewajiban untuk bersama-sam menjaga dan melestarikannya.
Ditegaskan Ahmad Heryawan, generasi muda harus memiliki komitmen yang kuat bahwa seni budaya sudah menjadi bagian dari kekayaan internasional.
“Semisal (kesenian) angklung yang sudah diakui dunia internasional,” ujar Ahmad Heryawan yang berharap seni budaya mampu mempersatukan perbedaan antar daerah dan menjadikan seni budaya sebagai benteng ketahanan nasional. (REPUBLIKA.CO.ID, diakses pada: Minggu, 07 Oktober 2012)
Kearifan lokal yang beragam dan tidak semua Negara memiliki seharusnya menjadi pegangan kuat suatu Negara untuk menuju Negara yang kuat dengan mempersatukan kebudayaan-kebudayaan daerah lain, serta melestarikannya. Sebagaimana kasus di atas terdapat suatu kegiatan yang didalamnya mampu menarik dan menampilkan kebudayaan-kebudayaan dari daerah lain, sehingga kebudayaan-kebudayaan yang ada dapat dikenal oleh masyarakat dan anak-anak penerus bangsa.
Keragaman budaya Indonesia perlu adanya pertahanan dan kelestarian dalam tatanan kehidupan masayarakat., karena hal itu mampu mendorong Indonesia melangkah menjadi Negara yang kuat. Perbedaan budaya bukanlah  pemisah antara satu dengan yang lain tetapi seharusnya menjadi kekayaan tersendiri bagi Negara tersebut, sebagai mana semboyan Negara Indonesia “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti walaupun berdeda-beda tetapi tetap satu jua.
Di era globalisasi, disadari atau tidak pengaruh budaya luar pasti sulit ditolak, namun hal yang perlu diwaspadai adalah pengaruh dampak negatif yang mungkin akan terjadi yang akan membahayakan kepribadian bangsa. Mengingat pengaruh budaya asing tidak dapat dicegah, yang kemungkinan dapat merusak kepribadiaan bangsa Indonesia, maka perlu adanya ketahanan sosial budaya, melalui “filter” dimana unsur-unsur tradisi bangsa, pendidikan nasional, dan kepribadian nasional memegang peranan penting dalam menepis ancaman tersebut.
Ketahanan sosial budaya adalah pengembangan sosial budaya di mana setiap warga masyarakat dapat mengembangkan kemampuan pribadi dengan segenap potensinya berdasarkan nilai-nilai pancasila (Sumarsono, 2000 : 124). Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila akan diwujudkan sebagai aturan tuntutan sikap dan tingkah laku bangsa dan akan memberikan landasan, semangat, jiwa serta khas yang merupakan ciri pada elemen-elemen sosial budaya bangsa Indonesia. ( sumber: pendidikan kewarganegaraan, 2006: 202)
Dalam usaha meningkatkan ketahanan sosial budaya perlu disosialisasikan pengembangan budaya lokal, pengembangan kehidupan beragama yang serasi, peningkatan pendidikan kepramukaan yang mencintai budaya nusantara, dan penolakan budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa. Di sisi lai budaya yang harus dipertahankan adalah menjaga harmoni dalam kehidupan sebagi nilai esensi manusia, menjaga keseimbangan dan keselarasan dengan alam, sesame manusia( masyarakat), Tuhan dan keseimbangan lahir, batin ( fisik dan mental spiritual). ( sumber: pendidikan kewarganegaraan, 2006: 203-204)
Ketahanan sosial budaya untuk menjaga eksistensi  suatu budaya perlu adanya penekanan terhadap idiologi Pancasila yang mana mampu mengikat keanekaragaman yang ada, hingga Indonesia menjadi negara kesatuan yang susah untuk dipecah belah, walau berbagai macam perbedaan. Namun dengan adanya  idiologi Pancasila semua itu dapat dirangkul dan dapat disatukan. Indonesia yang tak kurang dari 17 ribuan pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke, yang memiliki banyak keanekaragaman budaya yang berbeda-beda, suku yang berbeda dapat disatukan dengan Pancasila.
Hal ini dapat dibuktikan dengan masalah Negara lain seperti : Uni Soveit yang merupakan Negara dengan satu daratan saja sudah pecah dan lenyap dalam peta dunia. Sedangkan  Indonesia yang memiliki  sekian ribu pulau yang terpisah-pisah tetap terikat kuat menjadi negara  kesatuan yang sukar dipisahkan, karena ikatan yang kuat dari idiologi Pancasila.
C.    SOLUSI
·         Untuk menuju Negara kuat perlu adanya tindak pelestarian akan kekayaan yang sudah dimiliki oleh Negara tersebut
·         Negara akan menjadi kuat ketika Negara memegang teguh ideologi negaranya dan mengamalkannya dalam kehidupan
·         Negara kuat tidaklah menjadikan perbedaan sebagai pemisah melainkan menganggap bahwa perbedaan itu merupakan kekayaan yang harus di jaga dan di hormati oleh setiap masyarakat
·         Masyarakat wilayah setempat (yang memiliki budaya) memiliki tugas untuk menyalurkan kebudayaan lokalnya kepada anak cucu mereka.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

tokoh sosiologi



AUGUSTE COMTE (1789-1857)

[biografi+auguste+comte+sosiologi.jpeg]Auguste Comte, dilahirkan di Prancis 1798, keluarganya beragama khatolik dan berdarah bangsawan. Ia merupakan bapak sosiologi yang pertama-tama memberi nama pada ilmu tersebut (socius dan logos). Dia mempunyai anggapan bahwa sosiologi terdiri dari dua bagian pokok, yaitu social statistic dan social dynamic. Sebagai social statistic, sosiologi merupakan sebuah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara lembaga-lembaga kemasyarakatan. Sebagai social dynamic, meneropong bagaimana lembaga-lembaga itu berkembang dan mengalami perkembangan sepanjang masa.
Menurut Comte, masyarakat harus diteliti atas dasar fakta-fakta objektif dan dia juga menekankan pentingnya penelitian-penelitian perbandingan antara berbagai masyarakat yang berlainan. Hasil karya Comte yang terutama adalah :
  1. The Scientific Labors Necerssary for Reorganization of Society (1822);
  2. The Positive Philosophy (6 jilid 1830-1840);`
  3. Subjective Synthesis (1820-1903).
Hukum Tiga Tahap Auguste Comte:
1)    pertama, Tahap Teologis, merupakan periode paling lama dalam sejarah manusia, dan dalam periode ini dibagi lagi ke dalam 3 subperiode, yaitu
·         Fetisisme, yaitu bentuk pikiran yang dominan dalam masyarakat primitif, meliputi kepercayaan bahwa semua benda memiliki kelengkapan kekuatan hidupnya sendiri.
·         Politheisme, muncul adanya anggapan bahwa ada kekuatan-kekuatan yang mengatur kehidupannya atau gejala alam.
·         Monotheisme, yaitu kepercayaan dewa mulai digantikan dengan yang tunggal, dan puncaknya ditunjukkan adanya Khatolisisme.
2)    Kedua, Tahap Metafisik merupakan tahap transisi antara tahap teologis ke tahap positif. Tahap ini ditandai oleh satu kepercayaan akan hukum-hukum alam yang asasi yang dapat ditemukan dalam akal budi.
3)     Ketiga, Tahap Positif ditandai oleh kepercayaan akan data empiris sebagai sumber pengetahuan terakhir, tetapi sekali lagi pengetahuan itu sifatnya sementara dan tidak mutlak, disini menunjukkan bahwa semangat positivisme yang selalu terbuka secara terus menerus terhadap data baru yang terus mengalami pembaharuan dan menunjukkan dinamika yang tinggi. Analisa rasional mengenai data empiris akhirnya akan memungkinkan manusia untuk memperoleh hukum-hukum yang bersifat uniformitas.
Comte mengatakan bahwa disetiap tahapan tentunya akan selalu terjadi suatu konsensus yang mengarah pada keteraturan sosial, dimana dalam konsensus itu terjadi suatu kesepakatan pandangan dan kepercayaan bersama, dengan kata lain sutau masyarakat dikatakan telah melampaui suatu tahap perkembangan diatas apabila seluruh anggotanya telah melakukan hal yang sama sesuai dengan kesepakatan yang ada, ada suatu kekuatan yang dominan yang menguasai masyarakat yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan konsensus demi tercapainya suatu keteraturan sosial.
Pada tahap teologis, keluarga merupakan satuan sosial yang dominan, dalam tahap metafisik kekuatan negara-bangsa (yang memunculkan rasa nasionalisme/ kebangsaan) menjadi suatu organisasi yang dominan. Dalam tahap positif muncul keteraturan sosial ditandai dengan munculnya masyarakat industri dimana yang dipentingkan disini adalah sisi kemanusiaan. (Pada kesempatan lain Comte mengusulkan adanya Agama Humanitas untuk menjamin terwujudnya suatu keteraturan sosial dalam masyarakat positif ini).





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

masyarakat multikultural


KEADILAN DAN HAK-HAK MINORITAS
A.   Keadilan
 Keadilan Menurut beberapa ahli: 
  •  W.J.S. Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
  •  Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. 
  • MenPlato diurut proyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Macam-macam keadilan
Aristoteles membagi keadilan dalam beberapa bentuk, diantaranya :
  1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan adil terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya. 
  2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya. 
  3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.

B.   Kelompok Minoritas dan Hak-Hak Kelompok Minoritas
            Kelompok minoritas merupakan orang-orang yang karena ciri-ciri fisik tubuh atau asal usul keturunannya atau kebudayaannya dipisahkan dari orang-orang lainnya dan diperlakukan secara tidak sederajat atau tidak adil dalam masyarakat dimana mereka hidup.
Beberapa persoalan penting seputar kelompok minoritas. Persoalan yang sering muncul yang berhubungan dengan interaksi sosial di antara kelompok masyarakat minoritas adalah:
  •       Adanya politik pencitraan yang disematkan kepada komunitas tertentu. Politik pencitraan berupa stigma dan stereotip ini merupakan awal dari munculnya hubungan sosial yang diskriminatif. 
  •     Dukungan pencitraan dan diskriminasi melalui instrumen hukum/kebijakan
  •   Pemisahan kategori agama dengan kehidupan komunitas minoritas. Misalnya, ketika terjadi penghinaan terhadap orang sedulur sikep, maka itu tidak dianggap sebagai penghinaan terhadap tata cara hidup mereka secara keseluruhan. Padahal, menyebut nama sedulur sikep, itu berarti termasuk di dalamnya kepercayaan dan tata-cara kehidupan mereka secara keseluruhan.
Mengenai hak-hak minoritas itulah, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan bahwa: 
  1. Kelompok minoritas memiliki hak untuk mengembangkan, menikmati, dan memberdayagunakan seluruh kekayaan kultur, tradisi, dan bahasa mereka sesuai dengan kearifan lokal yang mereka miliki sebagai ruang perkembangan kebudayaan.
  2.  Kelompok minoritas yang hidup dalam lingkup teritorial mereka memiliki hak untuk menerima atau menolak hadirnya misi-misi dari pihak luar yang ingin mengambil atau memberi manfaat dalam bentuk apa pun dari atau terhadap kehidupan mereka.
  3.  Di dalam hubungannya dengan peradilan, kelompok minoritas juga berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan peradilan, serta berhak memperoleh fasilitas (penerjemah, pengacara, dan lain-lain) yang mendukung berjalannya proses hukum dan peradilan yang berlangsung. 
  4. Kelompok minoritas juga memiliki hak untuk diakui berbagai bentuk tata cara lokal yang berkaitan dengan peradilan adat, pendidikan (menurut) tradisi, dan pengembangan sumber daya alamnya. 
  5. Berbagai bentuk ketersediaan fasilitas umum oleh Negara, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan yang diperuntukkan bagi kelompok minoritas dilakukan melalui komunikasi yang setara dan tanpa pemaksaan antara berbagai pihak yang terkait 
  6. Dalam hubungannya dengan wilayah politik, kelompok minoritas juga memiliki hak perwakilan.
Multikulturalisme, merupakan sebuah cara pandang yang menghormati adanya keanekaragaman suatu masyarakat, merupakan hal penting ketika kelompok-kelompok minoritas dipinggirkan atau dipaksa berasimilasi dengan kelompok mayoritas. Multikultiralisme memberikan kritik terhadap pluralisme yang dianggap masih mengidamkan persatuan dari perbedaan-perbedaan yang ada. .
Setiap orang memiliki HAM, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Hak minoritas erat kaitannya dengan hak asasi manusia, oleh karena itu hal-hal yang termasuk kedalam hak asasi manusia antara lain:
  •          Hak asasi pribadi 
  •         Hak asasi politik 
  •         Hak azasi hukum 
  •         Hak azasi Ekonomi 
  •         Hak Asasi Peradilan 
  •     Hak Asasi Sosial Budaya
Indonesia merupakan negara yang heterogen dilihat dari etnis, kultur maupun agamanya. Dengan keadaan ini hak minoritas merupakan hal yang penting bagi yang menghargai kebebasan manusia. Tidak akan ada negara yang demokrasi jika tidak menghargai, menghormati, mengakui dan menerapkan hak-hak minoritas.

 Macam-macam minoritas:
  1.             Minoritas etnokultur
Minoritas etnokultural terutama terdiri dari imigran serta keturunan yang berdiam disuatu negeri lain selain negeri mereka, dan mereka yang sejak lama memiliki tradisi cara hidup yang berbeda dari golongan mayoritas. Hak minoritas etnokultur adalah nondiskriminasi, karena mereka adalah warganegara dimana negara mereka tinggal, mereka harus menikmati hak penuh. Prinsip non-diskriminasi dapat  diterapkan dalam pendidikan. Semua kesempatan pendidikan harus dapat  diperoleh dengan  basis  kesetaraaN
2.      Minoritas nasional
yaitu yang secara historis merupakan komunitas yang menetap dengan bahasa yang berbeda dan atau kultur sendiri
     3.      Suku asli
Minoritas suku asli telah menetap lebih dulu daripada mayoritas dan telah menjadi minoritas dengan cara penaklukan.

C.    Hak Dan Aturan Yang Berlaku Bagi Semua Golongan Minoritas
Dimanapun kelompok minoritas berada mereka harus tetap dihormati oleh kelompok mayoritas sebagai bentuk hak untuk bebas yang dibawa sejak lahir. Semua langkah yang dilakukan untuk melindungi hak-hak ini diusulkan dalam suatu deklarasi, yang meliputi hak untuk menerima bantuan, serta berbagai bentuk bantuan perdamaian dari luar negeri, serta usaha pemerintah untuk tidak melakukan asimilasi paksa, dan kewajiban pemerintah untuk melindungi kelompok minoritas dari segala bentuk asimilasi, dengan cara memastikan tidak ada seorangpun yang diutamakan atau mendapat perlakuan diskriminasi karena ia merupakan bagian dari kelompok tertentu ( baik minoritas maupun mayoritas
Agar  dapat  menjadi  instrumen  perlindungan  hak-hak  minoritas  yang  efektif, dispensasi otonomi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.    Bersamaan  dengan  kriteria  historis,  topografis  dan  ekonomi,  etnisitas  harus  diterima sebagai  kriteria  yang  sah  ketika  perbatasan  ditentukan,  sehingga  populasi  minoritas dapat menjadi mayoritas di area pemukiman mereka.
2.    Apabila anggota-anggota populasi mayoritas (nasional) hidup di area otonomi minoritas, “minoritas”  dalam  “minoritas”  ini mempunyai  hak  yang  serupa  dengan  “minoritas  di urutan pertama” di dalam negara
3.     Area  tanggungjawab  yang  setelah masalah-masalah budaya khususnya    terbuka untuk dikelola oleh lembaga-lembaga otonomi adalah kepolisian,  penyelenggaraan administratif, infrastruktur, dan sebagian besar perlengkapan keamanan sosial.
4.    Tidak  ada  otonomi  daerah  yang  lengkap  tanpa  otonomi  finansial  dalam  kadar  yang tinggi.

D.   Solusi
Cara atau solusi untuk menyelesaikan masalah ketidakadilan dan pelanggaran hak minoritas berdasarkan UU. Negara berkewajiban melindungi hak setiap warga negara, termasuk kelompok minoritas. Diantaranya adalah sebagai berikut:
·         Menciptakan kondisi-kondisi yang menguntungkan dan memungkinkan mereka mengekspresikan ciri-ciri dan memajukan kebudayaan, bahasa, agama, tradisi dan kebiasaan mereka (pasal 4 ayat 2);
·         Memberikan mereka kesempatan yang cukup untuk mempelajari bahasa ibu mereka dan menggunakan dengan bahasa ibu mereka (pasal 4 yat 3),
·         Mendorong pemahaman akan kebudayaan, tradisi, bahasa, dan kebudayaan dari kaum minoritas yang berada di wilayah mereka, dan menjamin bahwa anggota kelompok minoritas mempunyai kesempatan yang cukup untuk memperoleh pemahaman mengenai masyarakat secara menyeluruh (pasal 4 ayat 4).
Berbicara tentang keadilan, tidak dapat lepas dengan dasar negara kita yaitu Pancasila, pada sila kelima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan salah satu cita-cita bangsa indonesia. Sayangnya hal ini belum dapat terwujud dalam masyarakat secara luas. Untuk itu perlu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, dan saling menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak setiap individu.
Daftar pustaka
Hefner, W. Robert.2007.Politik Multikulturalisme.Yogyakarta:Kanisius.
http://iliketehcno-music.blogspot.com/2011/03/keadilan-pengertian-macam-macam-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/hak dan hak minoritas.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS