KEADILAN DAN HAK-HAK MINORITAS
A. Keadilan
Keadilan Menurut beberapa ahli:
- W.J.S. Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
- Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
- MenPlato diurut proyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Macam-macam
keadilan
Aristoteles membagi keadilan dalam
beberapa bentuk, diantaranya :
- Keadilan Komutatif adalah perlakuan adil terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
- Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
- Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
B. Kelompok
Minoritas dan Hak-Hak Kelompok Minoritas
Kelompok
minoritas merupakan orang-orang yang karena ciri-ciri fisik tubuh atau asal
usul keturunannya atau kebudayaannya dipisahkan dari orang-orang lainnya dan
diperlakukan secara tidak sederajat atau tidak adil dalam masyarakat dimana
mereka hidup.
Beberapa persoalan
penting seputar kelompok minoritas. Persoalan yang sering muncul yang
berhubungan dengan interaksi sosial di antara kelompok masyarakat minoritas
adalah:
- Adanya politik pencitraan yang disematkan kepada komunitas tertentu. Politik pencitraan berupa stigma dan stereotip ini merupakan awal dari munculnya hubungan sosial yang diskriminatif.
- Dukungan pencitraan dan diskriminasi melalui instrumen hukum/kebijakan
- Pemisahan kategori agama dengan kehidupan komunitas minoritas. Misalnya, ketika terjadi penghinaan terhadap orang sedulur sikep, maka itu tidak dianggap sebagai penghinaan terhadap tata cara hidup mereka secara keseluruhan. Padahal, menyebut nama sedulur sikep, itu berarti termasuk di dalamnya kepercayaan dan tata-cara kehidupan mereka secara keseluruhan.
Mengenai hak-hak minoritas itulah,
terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan bahwa:
- Kelompok minoritas memiliki hak untuk mengembangkan, menikmati, dan memberdayagunakan seluruh kekayaan kultur, tradisi, dan bahasa mereka sesuai dengan kearifan lokal yang mereka miliki sebagai ruang perkembangan kebudayaan.
- Kelompok minoritas yang hidup dalam lingkup teritorial mereka memiliki hak untuk menerima atau menolak hadirnya misi-misi dari pihak luar yang ingin mengambil atau memberi manfaat dalam bentuk apa pun dari atau terhadap kehidupan mereka.
- Di dalam hubungannya dengan peradilan, kelompok minoritas juga berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan peradilan, serta berhak memperoleh fasilitas (penerjemah, pengacara, dan lain-lain) yang mendukung berjalannya proses hukum dan peradilan yang berlangsung.
- Kelompok minoritas juga memiliki hak untuk diakui berbagai bentuk tata cara lokal yang berkaitan dengan peradilan adat, pendidikan (menurut) tradisi, dan pengembangan sumber daya alamnya.
- Berbagai bentuk ketersediaan fasilitas umum oleh Negara, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan yang diperuntukkan bagi kelompok minoritas dilakukan melalui komunikasi yang setara dan tanpa pemaksaan antara berbagai pihak yang terkait
- Dalam hubungannya dengan wilayah politik, kelompok minoritas juga memiliki hak perwakilan.
Multikulturalisme,
merupakan sebuah cara pandang yang menghormati adanya keanekaragaman suatu
masyarakat, merupakan hal penting ketika kelompok-kelompok minoritas
dipinggirkan atau dipaksa berasimilasi dengan kelompok mayoritas. Multikultiralisme
memberikan kritik terhadap pluralisme yang dianggap masih mengidamkan persatuan
dari perbedaan-perbedaan yang ada. .
Setiap orang memiliki
HAM, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak
awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh
siapa pun. Hak minoritas erat kaitannya dengan hak asasi manusia, oleh karena
itu hal-hal yang termasuk kedalam hak asasi manusia antara lain:
- Hak asasi pribadi
- Hak asasi politik
- Hak azasi hukum
- Hak azasi Ekonomi
- Hak Asasi Peradilan
- Hak Asasi Sosial Budaya
Indonesia merupakan
negara yang heterogen dilihat dari etnis, kultur maupun agamanya. Dengan
keadaan ini hak minoritas merupakan hal yang penting bagi yang menghargai
kebebasan manusia. Tidak akan ada negara yang demokrasi jika tidak menghargai,
menghormati, mengakui dan menerapkan hak-hak minoritas.
Macam-macam minoritas:
- Minoritas etnokultur
Minoritas etnokultural
terutama terdiri dari imigran serta keturunan yang berdiam disuatu negeri lain
selain negeri mereka, dan mereka yang sejak lama memiliki tradisi cara hidup
yang berbeda dari golongan mayoritas. Hak minoritas etnokultur adalah
nondiskriminasi, karena mereka adalah warganegara dimana negara mereka tinggal,
mereka harus menikmati hak penuh. Prinsip non-diskriminasi dapat diterapkan dalam pendidikan. Semua kesempatan
pendidikan harus dapat diperoleh
dengan basis kesetaraaN
2. Minoritas nasional
2. Minoritas nasional
yaitu yang secara historis merupakan
komunitas yang menetap dengan bahasa yang berbeda dan atau kultur sendiri
3. Suku asli
3. Suku asli
Minoritas suku asli telah menetap lebih
dulu daripada mayoritas dan telah menjadi minoritas dengan cara penaklukan.
C. Hak Dan
Aturan Yang Berlaku Bagi Semua Golongan Minoritas
Dimanapun kelompok
minoritas berada mereka harus tetap dihormati oleh kelompok mayoritas sebagai bentuk hak
untuk bebas yang dibawa sejak lahir. Semua langkah yang dilakukan untuk melindungi hak-hak
ini diusulkan dalam suatu deklarasi, yang meliputi hak untuk menerima bantuan,
serta berbagai bentuk bantuan perdamaian dari luar negeri, serta usaha
pemerintah untuk tidak melakukan asimilasi paksa, dan kewajiban pemerintah
untuk melindungi kelompok minoritas dari segala bentuk asimilasi, dengan cara
memastikan tidak ada seorangpun yang diutamakan atau mendapat perlakuan
diskriminasi karena ia merupakan bagian dari kelompok tertentu ( baik minoritas
maupun mayoritas
Agar dapat
menjadi instrumen perlindungan
hak-hak minoritas yang
efektif, dispensasi otonomi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Bersamaan dengan
kriteria historis, topografis
dan ekonomi, etnisitas
harus diterima sebagai kriteria
yang sah ketika
perbatasan ditentukan, sehingga
populasi minoritas dapat menjadi
mayoritas di area pemukiman mereka.
2.
Apabila
anggota-anggota populasi mayoritas (nasional) hidup di area otonomi minoritas,
“minoritas” dalam “minoritas”
ini mempunyai hak yang
serupa dengan “minoritas
di urutan pertama” di dalam negara
3.
Area
tanggungjawab yang setelah masalah-masalah budaya khususnya terbuka untuk dikelola oleh lembaga-lembaga
otonomi adalah kepolisian,
penyelenggaraan administratif, infrastruktur, dan sebagian besar
perlengkapan keamanan sosial.
4.
Tidak ada
otonomi daerah yang
lengkap tanpa otonomi
finansial dalam kadar
yang tinggi.
D. Solusi
Cara atau solusi untuk
menyelesaikan masalah ketidakadilan dan pelanggaran hak minoritas berdasarkan
UU. Negara berkewajiban melindungi hak setiap warga negara, termasuk kelompok
minoritas. Diantaranya adalah sebagai berikut:
·
Menciptakan
kondisi-kondisi yang menguntungkan dan memungkinkan mereka mengekspresikan
ciri-ciri dan memajukan kebudayaan, bahasa, agama, tradisi dan kebiasaan mereka
(pasal 4 ayat 2);
·
Memberikan
mereka kesempatan yang cukup untuk mempelajari bahasa ibu mereka dan
menggunakan dengan bahasa ibu mereka (pasal 4 yat 3),
·
Mendorong
pemahaman akan kebudayaan, tradisi, bahasa, dan kebudayaan dari kaum minoritas
yang berada di wilayah mereka, dan menjamin bahwa anggota kelompok minoritas
mempunyai kesempatan yang cukup untuk memperoleh pemahaman mengenai masyarakat
secara menyeluruh (pasal 4 ayat 4).
Berbicara tentang
keadilan, tidak dapat lepas dengan dasar negara kita yaitu Pancasila, pada sila
kelima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang
merupakan salah satu cita-cita bangsa indonesia. Sayangnya hal ini belum dapat
terwujud dalam masyarakat secara luas. Untuk itu perlu dikembangkan sikap adil
terhadap sesama, dan saling menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
serta menghormati hak-hak setiap individu.
Daftar pustaka
Hefner,
W. Robert.2007.Politik Multikulturalisme.Yogyakarta:Kanisius.
http://iliketehcno-music.blogspot.com/2011/03/keadilan-pengertian-macam-macam-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/hak
dan hak minoritas.
0 komentar:
Posting Komentar