Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

masyarakat multikultural


KEADILAN DAN HAK-HAK MINORITAS
A.   Keadilan
 Keadilan Menurut beberapa ahli: 
  •  W.J.S. Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
  •  Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. 
  • MenPlato diurut proyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Macam-macam keadilan
Aristoteles membagi keadilan dalam beberapa bentuk, diantaranya :
  1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan adil terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya. 
  2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya. 
  3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.

B.   Kelompok Minoritas dan Hak-Hak Kelompok Minoritas
            Kelompok minoritas merupakan orang-orang yang karena ciri-ciri fisik tubuh atau asal usul keturunannya atau kebudayaannya dipisahkan dari orang-orang lainnya dan diperlakukan secara tidak sederajat atau tidak adil dalam masyarakat dimana mereka hidup.
Beberapa persoalan penting seputar kelompok minoritas. Persoalan yang sering muncul yang berhubungan dengan interaksi sosial di antara kelompok masyarakat minoritas adalah:
  •       Adanya politik pencitraan yang disematkan kepada komunitas tertentu. Politik pencitraan berupa stigma dan stereotip ini merupakan awal dari munculnya hubungan sosial yang diskriminatif. 
  •     Dukungan pencitraan dan diskriminasi melalui instrumen hukum/kebijakan
  •   Pemisahan kategori agama dengan kehidupan komunitas minoritas. Misalnya, ketika terjadi penghinaan terhadap orang sedulur sikep, maka itu tidak dianggap sebagai penghinaan terhadap tata cara hidup mereka secara keseluruhan. Padahal, menyebut nama sedulur sikep, itu berarti termasuk di dalamnya kepercayaan dan tata-cara kehidupan mereka secara keseluruhan.
Mengenai hak-hak minoritas itulah, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan bahwa: 
  1. Kelompok minoritas memiliki hak untuk mengembangkan, menikmati, dan memberdayagunakan seluruh kekayaan kultur, tradisi, dan bahasa mereka sesuai dengan kearifan lokal yang mereka miliki sebagai ruang perkembangan kebudayaan.
  2.  Kelompok minoritas yang hidup dalam lingkup teritorial mereka memiliki hak untuk menerima atau menolak hadirnya misi-misi dari pihak luar yang ingin mengambil atau memberi manfaat dalam bentuk apa pun dari atau terhadap kehidupan mereka.
  3.  Di dalam hubungannya dengan peradilan, kelompok minoritas juga berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan peradilan, serta berhak memperoleh fasilitas (penerjemah, pengacara, dan lain-lain) yang mendukung berjalannya proses hukum dan peradilan yang berlangsung. 
  4. Kelompok minoritas juga memiliki hak untuk diakui berbagai bentuk tata cara lokal yang berkaitan dengan peradilan adat, pendidikan (menurut) tradisi, dan pengembangan sumber daya alamnya. 
  5. Berbagai bentuk ketersediaan fasilitas umum oleh Negara, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan yang diperuntukkan bagi kelompok minoritas dilakukan melalui komunikasi yang setara dan tanpa pemaksaan antara berbagai pihak yang terkait 
  6. Dalam hubungannya dengan wilayah politik, kelompok minoritas juga memiliki hak perwakilan.
Multikulturalisme, merupakan sebuah cara pandang yang menghormati adanya keanekaragaman suatu masyarakat, merupakan hal penting ketika kelompok-kelompok minoritas dipinggirkan atau dipaksa berasimilasi dengan kelompok mayoritas. Multikultiralisme memberikan kritik terhadap pluralisme yang dianggap masih mengidamkan persatuan dari perbedaan-perbedaan yang ada. .
Setiap orang memiliki HAM, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Hak minoritas erat kaitannya dengan hak asasi manusia, oleh karena itu hal-hal yang termasuk kedalam hak asasi manusia antara lain:
  •          Hak asasi pribadi 
  •         Hak asasi politik 
  •         Hak azasi hukum 
  •         Hak azasi Ekonomi 
  •         Hak Asasi Peradilan 
  •     Hak Asasi Sosial Budaya
Indonesia merupakan negara yang heterogen dilihat dari etnis, kultur maupun agamanya. Dengan keadaan ini hak minoritas merupakan hal yang penting bagi yang menghargai kebebasan manusia. Tidak akan ada negara yang demokrasi jika tidak menghargai, menghormati, mengakui dan menerapkan hak-hak minoritas.

 Macam-macam minoritas:
  1.             Minoritas etnokultur
Minoritas etnokultural terutama terdiri dari imigran serta keturunan yang berdiam disuatu negeri lain selain negeri mereka, dan mereka yang sejak lama memiliki tradisi cara hidup yang berbeda dari golongan mayoritas. Hak minoritas etnokultur adalah nondiskriminasi, karena mereka adalah warganegara dimana negara mereka tinggal, mereka harus menikmati hak penuh. Prinsip non-diskriminasi dapat  diterapkan dalam pendidikan. Semua kesempatan pendidikan harus dapat  diperoleh dengan  basis  kesetaraaN
2.      Minoritas nasional
yaitu yang secara historis merupakan komunitas yang menetap dengan bahasa yang berbeda dan atau kultur sendiri
     3.      Suku asli
Minoritas suku asli telah menetap lebih dulu daripada mayoritas dan telah menjadi minoritas dengan cara penaklukan.

C.    Hak Dan Aturan Yang Berlaku Bagi Semua Golongan Minoritas
Dimanapun kelompok minoritas berada mereka harus tetap dihormati oleh kelompok mayoritas sebagai bentuk hak untuk bebas yang dibawa sejak lahir. Semua langkah yang dilakukan untuk melindungi hak-hak ini diusulkan dalam suatu deklarasi, yang meliputi hak untuk menerima bantuan, serta berbagai bentuk bantuan perdamaian dari luar negeri, serta usaha pemerintah untuk tidak melakukan asimilasi paksa, dan kewajiban pemerintah untuk melindungi kelompok minoritas dari segala bentuk asimilasi, dengan cara memastikan tidak ada seorangpun yang diutamakan atau mendapat perlakuan diskriminasi karena ia merupakan bagian dari kelompok tertentu ( baik minoritas maupun mayoritas
Agar  dapat  menjadi  instrumen  perlindungan  hak-hak  minoritas  yang  efektif, dispensasi otonomi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.    Bersamaan  dengan  kriteria  historis,  topografis  dan  ekonomi,  etnisitas  harus  diterima sebagai  kriteria  yang  sah  ketika  perbatasan  ditentukan,  sehingga  populasi  minoritas dapat menjadi mayoritas di area pemukiman mereka.
2.    Apabila anggota-anggota populasi mayoritas (nasional) hidup di area otonomi minoritas, “minoritas”  dalam  “minoritas”  ini mempunyai  hak  yang  serupa  dengan  “minoritas  di urutan pertama” di dalam negara
3.     Area  tanggungjawab  yang  setelah masalah-masalah budaya khususnya    terbuka untuk dikelola oleh lembaga-lembaga otonomi adalah kepolisian,  penyelenggaraan administratif, infrastruktur, dan sebagian besar perlengkapan keamanan sosial.
4.    Tidak  ada  otonomi  daerah  yang  lengkap  tanpa  otonomi  finansial  dalam  kadar  yang tinggi.

D.   Solusi
Cara atau solusi untuk menyelesaikan masalah ketidakadilan dan pelanggaran hak minoritas berdasarkan UU. Negara berkewajiban melindungi hak setiap warga negara, termasuk kelompok minoritas. Diantaranya adalah sebagai berikut:
·         Menciptakan kondisi-kondisi yang menguntungkan dan memungkinkan mereka mengekspresikan ciri-ciri dan memajukan kebudayaan, bahasa, agama, tradisi dan kebiasaan mereka (pasal 4 ayat 2);
·         Memberikan mereka kesempatan yang cukup untuk mempelajari bahasa ibu mereka dan menggunakan dengan bahasa ibu mereka (pasal 4 yat 3),
·         Mendorong pemahaman akan kebudayaan, tradisi, bahasa, dan kebudayaan dari kaum minoritas yang berada di wilayah mereka, dan menjamin bahwa anggota kelompok minoritas mempunyai kesempatan yang cukup untuk memperoleh pemahaman mengenai masyarakat secara menyeluruh (pasal 4 ayat 4).
Berbicara tentang keadilan, tidak dapat lepas dengan dasar negara kita yaitu Pancasila, pada sila kelima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan salah satu cita-cita bangsa indonesia. Sayangnya hal ini belum dapat terwujud dalam masyarakat secara luas. Untuk itu perlu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, dan saling menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak setiap individu.
Daftar pustaka
Hefner, W. Robert.2007.Politik Multikulturalisme.Yogyakarta:Kanisius.
http://iliketehcno-music.blogspot.com/2011/03/keadilan-pengertian-macam-macam-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/hak dan hak minoritas.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar